Pemerintah Indonesia memastikan bahwa subsidi motor listrik senilai Rp7 juta akan kembali dilanjutkan pada tahun 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa program tersebut telah mendapatkan persetujuan penuh dari pemerintah dan tidak akan mengganggu kebijakan lain yang sedang berjalan.
Airlangga menyatakan bahwa perpanjangan subsidi ini bertujuan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan segera diterapkan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengaturnya diterbitkan.
“Begitu PMK keluar, program ini langsung berjalan,” ujar Airlangga.
Tahun sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengatur persyaratan pemberian subsidi ini dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, subsidi Rp7 juta diberikan dengan syarat satu KTP hanya dapat mengajukan subsidi untuk satu unit motor listrik.
Dukungan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih.
Pada 2024, pemerintah mengalokasikan subsidi untuk 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai target 1 juta unit, yang kemungkinan akan diperluas lebih lanjut pada 2025.
Dengan perpanjangan program ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan listrik, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta mendukung upaya pemerintah dalam menekan emisi karbon di Indonesia.