Sejak 5 Januari 2025, pemerintah mulai menerapkan sistem baru dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor yang disebut opsen pajak. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen pajak merupakan tambahan pungutan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dan dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten atau kota. Sebelumnya, pemungutan pajak kendaraan dilakukan oleh pemerintah provinsi sebelum disalurkan ke kabupaten atau kota. Dengan sistem baru ini, pemerintah daerah akan memperoleh pendapatan secara langsung tanpa melalui pemerintah provinsi. Adapun persentase yang diberlakukan meliputi Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen.
Salah satu penerapan opsen yang banyak disorot adalah pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di mana pungutan tambahan ini mencapai 66 persen dari pokok PKB. Dengan aturan ini, tarif PKB diperkirakan mencapai 0,9 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah opsen sebesar 0,6 persen. Meski demikian, sebagian masyarakat keliru menafsirkan kebijakan ini sebagai kenaikan tarif pajak hingga 66 persen. Padahal, yang dimaksud dalam Pasal 83 adalah pembagian pendapatan pajak ke pemerintah daerah, bukan kenaikan tarif pajak secara keseluruhan.
Dalam praktiknya, ada tiga jenis pajak yang dikenakan opsen. Pertama, Opsen PKB yang dipungut langsung oleh kabupaten atau kota. Kedua, Opsen BBNKB yang juga dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. Ketiga, Opsen Pajak MBLB yang tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sistem ini menggantikan aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang mengatur pembagian hasil pajak kendaraan dan BBNKB melalui pemerintah provinsi sebelum disalurkan ke kabupaten atau kota.
Diharapkan, implementasi opsen pajak dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah. Namun, masyarakat dan pelaku industri perlu mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan dampak perubahan tarif ini terhadap harga kendaraan bermotor, yang berpotensi memengaruhi daya beli dan dinamika ekonomi lokal di masa mendatang.