Pemerintah Arab Saudi telah menyatakan kesediaannya untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negaranya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Komitmen tersebut menjadi langkah penting dalam proses pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi yang telah berlaku sejak 2015.
Moratorium tersebut sebelumnya diterapkan karena minimnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Namun, setelah adanya jaminan dari pihak Arab Saudi mengenai perlindungan yang lebih baik, pemerintah Indonesia pun mulai mempertimbangkan pencabutan larangan tersebut. Menteri Karding menyebutkan bahwa keputusan ini telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah melakukan pembicaraan dengan pihak Arab Saudi untuk membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan PMI di sana.
Beberapa hal yang telah disepakati antara kedua negara mencakup penetapan gaji minimum sebesar 1.500 Riyal atau sekitar Rp6,5 juta per bulan, serta perlindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan bagi para pekerja. Selain itu, ketentuan mengenai jam kerja, lembur, dan istirahat juga telah diatur dengan lebih jelas untuk memastikan kesejahteraan PMI.
Pemerintah berharap dengan pencabutan moratorium ini, angka pengiriman pekerja migran ilegal ke Arab Saudi dapat ditekan. Menteri Karding menekankan bahwa sebagian besar permasalahan yang dialami PMI di luar negeri terjadi karena keberangkatan yang tidak sesuai prosedur resmi. Dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jeddah sebagai langkah resmi dalam pembukaan kembali penempatan PMI. Rencana pemberangkatan tahap awal PMI ke Arab Saudi pun telah dijadwalkan dimulai pada Juni 2025.