Subsidi bahan bakar seperti Pertalite sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, tidak sedikit individu dari kalangan mampu yang tetap menggunakan BBM bersubsidi ini, meskipun mereka seharusnya membeli bahan bakar non-subsidi. Melihat fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa orang kaya yang membeli dan menggunakan Pertalite adalah tindakan yang haram.
MUI: Menggunakan BBM Subsidi Tanpa Hak Adalah Perbuatan Zalim
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa dalam Islam, mengambil sesuatu yang bukan haknya, termasuk subsidi, tergolong perbuatan zalim. Subsidi merupakan bentuk bantuan dari pemerintah yang harus tepat sasaran, yakni bagi kelompok masyarakat ekonomi lemah seperti nelayan, angkutan umum, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jika seseorang yang mampu secara finansial tetap menggunakan BBM bersubsidi, maka ia telah mengambil hak kelompok yang lebih membutuhkan. Dalam Islam, ini termasuk perbuatan zalim dan bisa dikategorikan sebagai ghasab,” ujar KH Miftahul Huda.
Ghasab sendiri merupakan tindakan mengambil atau memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Dalam konteks ini, orang kaya yang tetap menggunakan Pertalite dapat dianggap merampas hak masyarakat miskin yang seharusnya lebih berhak mendapatkan subsidi tersebut.
BBM Subsidi Akan Diperketat, Orang Kaya Wajib Beralih ke Non-Subsidi
Pemerintah telah menetapkan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sejak 2022, menggantikan Premium sebagai BBM bersubsidi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Desember 2024 menegaskan bahwa Pertalite hanya boleh digunakan oleh mereka yang benar-benar berhak menerimanya.
“Kita ingin memastikan subsidi ini tepat sasaran. Tidak bisa kendaraan pribadi dengan pelat hitam yang tidak seharusnya mendapatkan subsidi justru ikut menikmati. Apalagi jika kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis, seperti angkutan tambang atau industri,” jelas Bahlil.
Untuk mengontrol distribusi BBM bersubsidi, pemerintah telah menerapkan sistem pendaftaran kendaraan melalui MyPertamina. Dengan sistem ini, setiap pengguna BBM bersubsidi wajib memiliki QR Code yang digunakan sebagai identifikasi saat melakukan transaksi pembelian di SPBU.
Aturan Pembatasan BBM Subsidi Masih Dibahas
Rencana pembatasan penggunaan BBM subsidi sebenarnya sudah dibahas sejak 2022, namun hingga kini aturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan. Pemerintah tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang mengatur mengenai penyediaan, distribusi, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Namun, dengan meningkatnya konsumsi BBM subsidi oleh kelompok yang tidak berhak, wacana untuk memperketat aturan semakin menguat. Jika kebijakan ini diterapkan, kendaraan pribadi yang tergolong mewah atau dimiliki oleh orang kaya tidak lagi bisa menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.
Kesimpulan: Subsidi Harus Dinikmati oleh yang Berhak
Fatwa MUI mengenai larangan orang kaya menggunakan Pertalite menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi. Pemerintah telah menetapkan subsidi untuk membantu kelompok ekonomi lemah agar mereka tetap bisa menikmati akses BBM dengan harga terjangkau.
Bagi masyarakat yang mampu, sudah seharusnya menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo. Dengan begitu, subsidi dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkannya. Jika semua pihak patuh terhadap aturan ini, distribusi BBM bersubsidi akan lebih adil dan tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.