Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan kebijakan baru yang membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan di ibu kota. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) resmi diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, serta menjadi 2 persen untuk kendaraan umum. Dalam pernyataannya di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 24 April 2025, Pramono menyebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong efisiensi distribusi bahan bakar di Jakarta.
PBBKB sendiri merupakan pajak yang dikenakan ketika bahan bakar dibeli, di mana produsen atau importir yang berkewajiban menyetorkannya ke kas daerah, dengan SPBU sebagai perantara. Kebijakan tarif 10 persen telah diberlakukan selama lebih dari satu dekade, namun berkat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kepala daerah kini memiliki wewenang untuk menyesuaikan tarif tersebut. Pramono juga mengungkapkan keterkejutannya mengetahui bahwa tarif PBBKB sempat naik menjadi 10 persen, padahal sebelumnya hanya berada di angka 5 persen.
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan saat masa jabatan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono. Kini, angka tersebut dikoreksi kembali demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi warga Jakarta. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan distribusi bahan bakar yang lebih efektif. Dalam waktu dekat, sosialisasi serta pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan ini akan segera dilaksanakan.