Komisi Eropa secara resmi menjatuhkan denda kepada dua raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple dan Meta, dengan total mencapai 700 juta euro atau sekitar 798,7 juta dolar AS. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (23/4) sebagai sanksi atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) yang baru diterapkan oleh Uni Eropa. Langkah ini menjadi keputusan ketidakpatuhan pertama sejak aturan tersebut diberlakukan.
Apple mendapat sanksi terbesar, yakni sebesar 500 juta euro, karena terbukti mencegah para pengembang aplikasi untuk menginformasikan kepada pengguna tentang opsi pembelian di luar App Store miliknya. Praktik ini dianggap menghalangi pengembang mendapatkan manfaat dari distribusi alternatif serta membatasi pilihan konsumen untuk memperoleh harga yang lebih kompetitif. Komisi Eropa menyatakan bahwa Apple gagal membuktikan bahwa pembatasan tersebut bersifat perlu dan proporsional secara objektif.
Sementara itu, Meta dijatuhi denda sebesar 200 juta euro akibat menerapkan model “persetujuan atau bayar” pada tahun 2023. Skema tersebut mengharuskan pengguna Uni Eropa untuk menyetujui penggunaan data pribadi demi iklan tertarget atau membayar biaya langganan demi menghindari iklan. Komisi menilai bahwa kebijakan ini tidak memberikan pilihan yang benar-benar bebas dan tidak terlalu memanfaatkan data pengguna, serta melanggar hak privasi mereka.
Kedua perusahaan diberi tenggat waktu 60 hari untuk mematuhi putusan tersebut. Meta sendiri menyuarakan penolakannya terhadap keputusan tersebut dan menyebut bahwa Uni Eropa mencoba membatasi keberhasilan perusahaan-perusahaan teknologi AS. Perwakilan Meta juga menuding bahwa perubahan paksa pada model bisnis mereka seolah menjadi beban finansial besar dan menurunkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna.