Industri otomotif nasional tengah menghadapi tantangan baru di tahun 2025, salah satunya adalah penerapan opsen pajak yang berpotensi mempengaruhi harga kendaraan bermotor. Meski pemerintah daerah telah memberikan relaksasi sementara, namun sifatnya masih belum permanen, sehingga pelaku industri dan konsumen harus tetap waspada terhadap kemungkinan lonjakan harga.
Penerapan opsi pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang.
Kebijakan Relaksasi Belum Bersifat Permanen
Hingga saat ini, 25 provinsi telah memberikan keringanan terkait opsen pajak kendaraan bermotor. Namun, insentif ini memiliki jangka waktu yang bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga satu tahun, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang diterbitkan pada 20 Desember 2024. Dalam surat edaran tersebut, gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk memberikan keringanan atau pengurangan dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
Meski demikian, karena sifatnya hanya sementara, industri otomotif tetap harus bersiap menghadapi kemungkinan penerapan penuh kebijakan ini dalam waktu dekat.
Dampak Opsen Pajak terhadap Harga Motor
Menanggapi situasi ini, PT Astra Honda Motor (AHM) mengakui bahwa insentif yang diberikan pemerintah daerah cukup membantu menekan dampak kenaikan harga akibat opsen pajak.
“Tidak semua provinsi menerapkan opsen pajak, misalnya DKI Jakarta,” ujar Ahmad Muhibbudin, General Manager Corporate Communication PT AHM, saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, wilayah yang menerapkan opsen pajak umumnya juga memberikan insentif bagi konsumen, sehingga dampaknya terhadap harga motor bisa diminimalisir.
“Jika melihat STNK terbaru, selisih harga yang muncul sebenarnya tidak terlalu signifikan. Selain itu, daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru tidak hanya dipengaruhi oleh pajak, tetapi juga oleh faktor lain seperti kondisi ekonomi secara keseluruhan,” tambahnya.
Muhib juga berharap pasar kendaraan roda dua dapat tumbuh setidaknya sama seperti tahun lalu, meskipun kebijakan pajak ini berpotensi menjadi faktor yang cukup mempengaruhi dinamika pasar.
“Target yang ditetapkan oleh AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) berada di kisaran 6,4 hingga 6,7 juta unit. Namun, kita masih akan memantau perkembangan pasar dalam tiga bulan pertama tahun ini sebelum menentukan proyeksi lebih lanjut,” jelasnya.
Kenaikan Harga Motor Bisa Mencapai Rp 2 Juta
Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, menegaskan bahwa penerapan opsen pajak dapat menyebabkan kenaikan harga motor yang cukup terasa, terutama bagi segmen entry-level dan mid-high.
“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Dengan adanya opsen pajak, harga motor di segmen bawah bisa naik lebih dari Rp 800 ribu, sementara untuk segmen mid-high bisa meningkat hingga Rp 2 juta,” ungkapnya.
Menurut simulasi yang dilakukan oleh AISI, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang, yang pada akhirnya dapat meningkatkan harga jual motor baru di pasaran sebesar 5% hingga 7%. Kenaikan ini bahkan lebih besar dibandingkan dengan inflasi tahunan.
“Hal ini berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang menjadikan sepeda motor sebagai alat transportasi utama untuk aktivitas sehari-hari,” tambah Sigit.
Industri Otomotif Masih Berharap Pertumbuhan Positif
Meski kebijakan ini berpotensi menekan penjualan kendaraan roda dua, pelaku industri tetap optimis terhadap pertumbuhan pasar. Sejumlah wilayah yang menunda penerapan opsen pajak memberikan sedikit harapan bagi stabilitas harga dalam waktu dekat.
“Kami masih memantau bagaimana pasar merespons kebijakan ini dalam tiga bulan ke depan. Jika ekonomi tetap stabil, target 6,4 hingga 6,7 juta unit bisa tetap tercapai,” tutup Muhib.
Dengan berbagai faktor yang mempengaruhi pasar, industri otomotif masih harus terus beradaptasi. Bagaimana kebijakan opsen pajak ini akan berdampak dalam jangka panjang? Hanya waktu yang bisa menjawab.