Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau terlibat dalam kasus penipuan dan judi daring di luar negeri. Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengingatkan bahwa keluarga harus aktif mencari tahu tujuan dan tempat kerja anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri.
Dari berbagai kasus yang ditangani, banyak keluarga tidak mengetahui bagaimana anggota keluarganya bisa bekerja di luar negeri dan siapa yang memberangkatkan mereka. Oleh karena itu, keluarga diharapkan lebih proaktif dalam memastikan proses keberangkatan dilakukan secara legal, memiliki visa yang sesuai, serta memahami kontrak kerja sebelum pergi ke luar negeri. Pencegahan ini merupakan bagian dari strategi “4P” dalam menangani TPPO, yang terdiri dari pencegahan (prevention), penegakan hukum (prosecution), perlindungan (protection), dan kerja sama (partnership) baik di dalam negeri maupun dengan pihak internasional.
Selain strategi tersebut, pemerintah juga terus berupaya menyelamatkan WNI yang menjadi korban TPPO. Sepanjang Februari 2025, Kemlu RI bersama otoritas terkait berhasil memulangkan 130 WNI dari Myanmar dalam dua gelombang. Sementara itu, masih ada sekitar 525 WNI yang terdeteksi berada di Myawaddy, Myanmar, dan pemerintah terus mengupayakan pemulangan mereka ke tanah air. Melalui kerja sama bilateral dan kesepakatan internasional seperti ASEAN Convention against Trafficking in Persons serta Bali Process, pemerintah berkomitmen untuk terus memerangi TPPO dan melindungi WNI di luar negeri.